Peran

Peran LPM dan Dosen dalam Pengabdian Masyarakat

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. Un.3/PP.009/087/2010, dijelaskan bahwa dosen di lingkungan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mempunyai beban 2 SKS untuk pengabdian di luar kelas. Mengacu pada Surat Keputusan ini, penting untuk menegaskan mengenai peran atau posisi dosen yang dikelola di bawah manajemen program oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat, khususnya bagi implementasi kegiatan pengabdian masyarakat. LPM dalam konteks kegiatan pengabdian masyarakat di UIN Maliki Malang berperan sebagai pengambil kebijakan terkait dengan implementasi program pengabdian masyarakat yang dirumuskan secara terencana dan aspiratif. Selain itu LPM berperan memediasi dan memfasilitasi antara kepentingan dosen dalam perencanaan pengabdian dengan kelompok sasaran sehingga implementasi kegiatan lebih sinergis, terfokus dan tepat sasaran. Dosen dalam pengabdian masyarakat diperankan sebagai pemegang impelementasi kegiatan di lapangan yang mengambil posisi strategis terhadap kelompok antara dengan kelompok sasaran (masyarakat). Peran dosen diutamakan untuk memperkuat kapasitas lokal dalam setiap perencanaan dan implementasi kegiatan pengabdian. Peran strategis dosen dengan demikian lebih bersifat konsultatif, mengorganisasi stakeholder dan kapasitas lokal, memediasi dan mengolaborasikan antarkekuatan di antara hubungan kelompok masyarakat pengguna layanan dengan pelaku pemberi layanan. Dosen dalam konteks ini tidak ditempatkan sebagai pelaku di lapangan secara langsung, tetapi memperkuat kapasitas lokal agar komponen struktural masyarakat mampu berkembang sebagai organ utama dalam perubahan masyarakat di tempat sasaran. Untuk memperkuat kinerja praktis di lapangan, dosen dan/atau kelompok dosen dianjurkan agar melibatkan mahasiswa yang akan terjun langsung ke kelompok penerima manfaat langsung, yakni masyarakat bawah. Peran ini dibentuk agar pelaku perubahan masyarakat tetap berada dipundak figur-figur masyarakat lokal/stakeholder/pejabat lokal sehingga peran dosen dalam pengabdian mampu menjadi fasilitator dan mediator pemberdayaan.