Struktur Organisasi

LP2M terdiri dari Ketua, Sekretaris, Pusat, dan Subbagian Tata Usaha, dengan struktur organisasi sebagai berikut:

Ketua LP2M

Tugas

Ketua LP2M mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakarat berdasarkan kebijakan Rektor.

Fungsi

  • Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  • Melaksanakan program penelitian ilmiah murni dan terapan;
  • Melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  • Memantau dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  • Melaksanakan administrasi Lembaga.

 

Sekretaris LP2M

Tugas

Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Fungsi

  • Membantu melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  • Membantu melaksanakan program penelitian ilmiah murni dan terapan;
  • Membantu melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;
  • Membantu melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Membantu melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  • Membantu melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  • Membantu melaksanakan administrasi Lembaga yang dilaksanakan oleh Ketua LP2M.

Tata Usaha pada LP2M

Tugas

  • Tata Usaha pada LP2M mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LP2M.
  • Subbagian pengadministrasi umum dan pengelola surat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
  • Subbagian penyusun program anggaran dan pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan Kekayaan Intelektual (KI) hasil penelitian.
  • Subbagian pengelola sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pelayanan data serta informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Bendahara pengeluaran pembantu mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dalam mendukung program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang diselenggaraka oleh Lembaga.

Fungsi

  • Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
  • Mengumpulkan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Mengorganisir urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Memberikan layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Mengorganisir urusan pemerolehan Kekayaan Intelektual (KI) hasil penelitian; dan
  • Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.