Tugas Pokok dan Fungsi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M  sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.

Dalam melaksanakan tugasnya LP2M menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan publikasi hasil penilitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  5. Pelaksanaan administrasi lembaga;