Bagi para peneliti yang akan mengembalikan sisa atau seluruh bantuan penelitian BOPTN Tahun 2020 harap mengisi formulir berikut ini (Catatan: paling lambat 26 Oktober 2020)
Selanjutnya:
- Kode billing pengembalian uang ke kas negera melalui BTN harap diambil pada tanggal 6 Nopember 2020 di LP2M
- Bukti pembayaran dan kode billing harap difotokopi sebanyak 3 kali dan diserah kembali ke LP2M (Catatan: asli dibawa oleh peneliti)
- Peneliti mengunggah bukti pembayaran dan kode billing ke Litapdimas.app, serta melaporkan kepada reviewer dan komite peneliti.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
LP2M