
Berdasarkan Permenag Nomor 8 Tahun 2013, LP2M terdiri atas beberapa pusat studi sebagai berikut:
- Ketua LP2M mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sekretaris LP2M mempunyai tugas membantu melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Subbagian Tatausaha mempunyai tugas menata-usahakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Kepala Pusat Studi Islam dan Sains mempunyai tugas melaksanakan studi Islam dan sains;
- Kepala Pusat Studi Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan studi sosial dan budaya;
- Kepala Pusat Studi Gender dan Anak mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak;
- Kepala Pusat Studi Kerjasama Internasional mempunyai tugas melaksanakan studi kerjasama internasional;
- Kepala Pusat Studi Sains dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan studi sains dan teknologi.