Pusat Penelitian

Tugas

  • Melaksanakan dan mengelola kegiatan penelitian sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga

Fungsi

  • Menyusun rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan program penelitian;
  • Melaksanakan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  • Melaksanakan publikasi hasil penelitian; dan
  • Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri

Profil Pusat Penelitian