Tugas
- Melaksanakan dan mengelola kegiatan penelitian sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga
Fungsi
- Menyusun rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan program penelitian;
- Melaksanakan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Melaksanakan publikasi hasil penelitian; dan
- Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri