LP2M terdiri dari Ketua, Sekretaris, Pusat, dan Subbagian Tata Usaha, dengan struktur organisasi sebagai berikut:
Ketua LP2M
Tugas
Ketua LP2M mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakarat berdasarkan kebijakan Rektor.
Fungsi
- Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
- Melaksanakan program penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Memantau dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- Melaksanakan administrasi Lembaga.
Sekretaris LP2M
Tugas
Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
Fungsi
- Membantu melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
- Membantu melaksanakan program penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Membantu melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;
- Membantu melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Membantu melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Membantu melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- Membantu melaksanakan administrasi Lembaga yang dilaksanakan oleh Ketua LP2M.
Tata Usaha pada LP2M
Tugas
- Tata Usaha pada LP2M mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LP2M.
- Subbagian pengadministrasi umum dan pengelola surat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
- Subbagian penyusun program anggaran dan pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan Kekayaan Intelektual (KI) hasil penelitian.
- Subbagian pengelola sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pelayanan data serta informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bendahara pengeluaran pembantu mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dalam mendukung program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang diselenggaraka oleh Lembaga.
Fungsi
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- Mengumpulkan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Mengorganisir urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Memberikan layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengorganisir urusan pemerolehan Kekayaan Intelektual (KI) hasil penelitian; dan
- Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.