Konsep Enterprising the Government, sebagai amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sudah diterapkan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Salah satu keunikan yang dimiliki oleh BLU adalah dalam pengelolaan keuangannya. BLU diberikan fleksibilitas tersendiri dalam mengelola keuangannya sehingga dapat memberikan keluwesan dengan tujuan mengoptimalkan pelayanannya kepada masyarakat. Kelebihan ini tentu memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder utamanya. Penerapan Sistem Remunerasi yang dilakukan pada institusi ini sejak tahun 2016 merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan sebuah mekanisme penganggaran yang berbasis kinerja guna mendorong peningkatan pelayanan dan produktifitas kinerja kelembagaan. Kebijakan tata kelola remunerasi terhadap Badan Layanan Umum diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2017 tentang pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum yang telah disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Perkembangan organisasi, kepegawaian, jenis pekerjaan, teknologi, dinamika dalam dunia pendidikan, dan hal-hal urgent lainnya membuat sistem remunerasi perlu terus dikembangkan dan disempurnakan. Harapannya remunerasi memiliki dampak untuk memacu kinerja yang lebih produktif. Penyempurnaan sistem Remunerasi ini muaranya menuju pada Integrasi Sistem (pelayanan satu atap) dalam sebuah sistem manajemen terpadu yang ada di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Sistem Remunerasi diharapkan mampu memberikan stimulus dalam meningkatkan kinerja dan mewujudkan tujuan utama dibentuknya BLU yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama mahasiswa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pusat Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Remunerasi (P3SR) secara kelembagaan berdiri untuk melaksanakan amanah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai satker Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/2017 tantang Pentepan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Pada Kementerian Agama. Secara umum P3SR memiliki tugas pokok melaksanakan pengelolaan, pengembangan sistem, penyusunan kebijakan, serta pemberian remunerasi bagi pegawai pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Berdasarkan keptusan Rektor, secara struktural P3SR berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
Visi
Menjadi pusat pelayanan yang akuntable dan handal dalam mengembangkan sistem remunerasi serta turut serta berkontribusi dalam peningkatan kinerja dan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Misi
- Mewujudkan pelaksanaan remunerasi secara akuntable dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengembangan sistem remunerasi berbasis digital yang aplikatif, mudah, dan transparan;
- Berkontribusi pada peningkatan kinerja sivitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berkorelasi terhadap peningkatan pelayanan sebagai instansi Badan Layanan Umum.
Tujuan
- Peningkatan tata kelola dalam sistem remunerasi. Penggunaan IT yang modern dengan mengadopsi konsep satu pintu remunerasi.
- Peningkatan kualitas kinerja stakeholder BLU terhadap pelayanan kepada masyarakat terutama kepada mahasiswa.
- Pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan perjanjian kinerja antara Rektor dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
- Pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU)berdasarkan perjanjian kinerja antara Rektor dengan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Kementerian Keuangan.
- Pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan Rencana Strategis UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Database remunerasi sebagai pangkalan data yang tersimpan dengan baik melalui aplikasi di http://smart.uin-malang.ac.id/.
Orientasi Program Bidang Lainnya
- Pelayanan Pay for Position (P1) sebagai penghargaan pelaksanaan pekerjaan (pay for position) untuk mendorong dan menghargai berlangsungnya kewajiban pelaksanaan proses bekerja yang dilaksanakan setiap bulan.
- Pelayanan Pay for Performance (P2) sebagai penghargaan kinerja yang bertujuan untuk mendorong motivasi perwujudan kinerja prima. Untuk tenaga kependidikan diberikan per tiga bulan, dan untuk tenaga pendidik diberikan setiap semester.
- Pelayanan Pay for Performance (P2) sebagai insentif kinerja tambahan yang diberikan berdasarkan capaian khusus yang diatur dalam Keputusan Rektor tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Penulis Publikasi Ilmiah, HaKI, dan Penerbitan Buku.
- Pelayanan Pay for People (P3) sebagai bentuk perhatian untuk Kesejahteraan berbentuk program kesejahteraan yang bersifat individual seperti prestasi khusus, perlindungan kesehatan dan jaminan hari tua untuk pegawai yang memiliki keahlian khusus.
- Membangun dan mengembangkan database kinerja tenaga pendidik dan kependidikan untuk memberikan informasi bagi stakeholder terkait serta memberikan data penting sebagai bukti akuntabilitas kinerja.
- Menciptakan lingkungan yang produktif dengan berorientasi pada pelayanan sebagai dampak dari pemberian tambahan insentif kinerja.
Tugas
Pusat Pengelolaah dan Pengembangan Sistem Remunirasi mempunyai tugas memberikan layanan yang akuntable dan handal dalam mengembangkan sistem remunerasi serta turut serta berkontribusi dalam peningkatan kinerja dan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Fungsi
- Melaksanakan remunerasi secara akuntable dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengembangkan sistem remunerasi berbasis digital yang aplikatif, mudah, dan transparan; dan
- Berkontribusi pada peningkatan kinerja sivitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berkorelasi terhadap peningkatan pelayanan sebagai instansi Badan Layanan Umum.