Pusat Pengabdian kepada Masyarakat

Tugas

  • Melaksanakan dan mengelola kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga

Fungsi

  • Menyusun rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan program pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
  • Melaksanakan kerja sama di bidang pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

Profil Pusat Pengabdian kepada Masyarakat