Pusat Studi Islam dan Sains UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan Sosialisasi Pendampingan PPH (Proses Produk Halal), Jumat (18/3). Pusat studi di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) ini mengajak tenaga pendidik yang juga mendaftarkan diri sebagai Pendamping PPH untuk mensosialisasikan hal-hal terkait alur labelisasi kehalalan produk.
Ketua LP2M, Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd. membuka acara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut. Label halal suatu produk memberikan setidaknya tiga keuntungan utama. Yang paling utama tentu saja memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim, khususnya. Dengan label tersebut, konsumen tahu bahwa produk yang dibeli dan dikonsumsi sudah terproses sesuai syariat Islam. “Hal ini akan memberikan ketenangan bagi Muslim saat memilih suatu produk,” imbuhnya. Prof. Agus Maimun melanjutkan, keuntungan kedua ialah produk dengan label halal akan memiliki unique selling point. Terutama, jika produk tersebut dijual di negara dengan minoritas Muslim, maka konsumen Muslim akan lebih memilih produk dengan label halal yang sangat jelas. “Label halal sekaligus sebagai pertanda bahwa produk tersebut aman dikonsumsi bagi Muslim,” paparnya. Keuntungan yang ketiga, masih kata Prof. Agus, ialah produk berlabel halal mempunyai kesempatan yang sangat besar untuk bersaing di pasar global. Dengan label halal, produk-produk Indonesia bisa dengan aman diekspor ke negara lain dengan mayoritas Muslim, bahkan ke negara yang minoritas Muslimnya seperti benua Amerika dan Eropa. (nd)