Rabu, 13 Nopember 2019: Sebagai upaya memfasilitasi para peneliti khususnya berkaitan dengan outcome hasil penelitian, LP2M UIN Malang menyelenggaran workshop pendampingan pembuatan dokumen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pemateri kegiatan workshop ini adalah oleh Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M. Si., M. Hum dari Unmuh Malang.
Dalam paparannya Prof. Rahayu menjelaskan secara detail tentang perlindungan hukum suatu produk/hak cipta. Selain itu dijelaskan juga tentang teknik pengusulan hak cipta baik berupa HaKi maupun Paten. Menurutnya salah satu yang membedakan antara HaKi dan paten, yaitu paten merupakan produk teknologi.
HaKI sebagai hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Sedangkan objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual yang dihasilkan oleh seseorang. Pentingnya informasi umum maupun teknis tentang HaKi ini menjadi alasan mendasar penting kegiatan ini.
Hadir dalam kegiatan ini sekitar 80 dosen, dan secara umum sangat terbantu dengan pelaksanaan workshop ini dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kompetensi mereka. [*]
Keterangan: Materi Workshop HaKI