Mekanisme Pengembalian Anggaran Bantuan Penelitian BOPTN Tahun 2020

Bagi para peneliti yang akan mengembalikan sisa atau seluruh bantuan penelitian BOPTN Tahun 2020 harap mengisi formulir berikut ini (Catatan: paling lambat 26 Oktober 2020)

Selanjutnya:

  1. Kode billing pengembalian uang ke kas negera melalui BTN harap diambil pada tanggal 6 Nopember 2020 di LP2M
  2. Bukti pembayaran dan kode billing harap difotokopi sebanyak 3 kali dan diserah kembali ke LP2M (Catatan: asli dibawa oleh peneliti)
  3. Peneliti mengunggah bukti pembayaran dan kode billing ke Litapdimas.app, serta melaporkan kepada reviewer dan komite peneliti.

Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

LP2M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *