Malang, 14 November 2020; Rombongan Ketua DPRD Kota Probolinggo bersama beberapa anggota hadir di UIN Maulana Malik Malang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat yang telah disusun oleh TIM dari LP2M UIN Malang.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai sore hari ini berjalan dengan lancar, diawali dengan sambutan oleh ketua LP2M Prof. Tutik Hamidah, dan dilanjutkan oleh Ketua DPRD Probolinggo Bapak Abdul Mujib, S.Pd.I.
Dalam sambutannya Prof. Tutik Hamidah melaporkan bahwa naska Raperda tentang pengelolaan zakat yang telah dirancang oleh TIM UIN Malang secara garis besar sudah selesai, akan tetapi perlu dilakukan FGD, terutama berkaitan dengan kearifan lokal khususnya di wilayah Kota Probolinggo. Menurutnya banyak yang bisa dilakukan dari produk zakat, misalnya beasiswa bagi para santri, sebagaimana zakat yang diberikan pada mahasiswa yang studi di al-Azhar Mesir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo menyampaikan arahan tentang pentingnya Perda zakat yang menguatkan kearifan lokal sekaligus penyesuaian baik dengan Baznas dan LAZ, menurutnya selama ini zakat fitrah di Kota Probolinggo diserahkan sekaligus dikelolah oleh guru ngaji, masjid, mushollah, dan seterusnya. Di akhir arahannya, beliau berharap tentang pentingnya proses pelaksanaan zakat yang dapat berjalan dengan baik dan benar, bukan hanya aturan, lebih dari itu adanya pengawasan, termasuk yang terpenting yaitu semangat para muzakki, sekaligus amanah atau kepercayaan masyarakat Kota Probolinggo.
Pada awal kegiatan FGD ini, TIM pengembang dari UIN Malang menjelaskan gambaran umum tentang Raperda yang telah dibuat, dilanjutkan diskusi, evaluasi, sekaligus penyempurnaan Raperda, serta berkaitan dengan kekhasan Raperda [*].