Kota malang sedang mempersiapkan Perda tentang penanggulangan bencana di Kota Malang. Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 24 tahun 2007 bahwa “Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi”. Maka ruh dari penanggulangan bencana mustilah bersifat komprehensif dan menyeluruh baik dari aspek sebelum / preventif dan sesudah terjadinya bencana atau kuratif.
Hadir sebagai peserta dalam uji public Raperda Penanggulangan Bencana Kota Malang, TIM LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengikuti beberapa proses kegiatan yang dibuka oleh kepala pelaksana BPBD Kota Malang yang dilaksanakan di Hotel Savana Kota Malang tersebut. Dalam sambutanya, Hartono sebagai pelaksana BPBD menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan acara ini adalah untuk menyampaikan konsep Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, memaksimalkan partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah serta memningkatkan silahturahim dan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Malang.
Isu yang banyak muncul dari peserta adalah tentang penggunaan beberapa peng-istilahan yang tercantum pada pasal demi pasal dalam raperda tersebut. Seperti penggunaa istilah organisasi masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, kedua istilah tersebut secara pengucapan tidak masalah namun dalam nomenklatur perundang-undangan memiliki implikasi yang berbeda. Selain itu ada beberapa pasal yang kurang tegas dalam memberikan wewenang kepada BPBD sebagai pemegang komando dalam penanggulangan bencana, sementara itu dalam kenyataanya BPBD memiliki peran yang sangat vital dan urgent dalam penanggulangan bencana yang terjadi.
Dalam forum tersebut sebagai perwakilan dari kalangan akademisi, LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang diwakili oleh M. Sholehudin menyoroti beberapa pasal yang dimuat tentang pihak yang rentan dalam kejadian bencana yakni permasalahan anak dan perempuan. Anak dan Perempuan merupakan pihak yang paling rentan dalam kondisi tersebut, namun belum banyak lembaga atau dinas pemerintahan yang konsen kepada mereka. Sebagai lembaga yang konsen dalam pengabdian dan penelitian mengharapkan ada perhatian khusus berupa ketegasan aturan yang secara spesifik memberikan jaminan kepada anak dan perempuan. Hal ini juga sejalan dengan predikat Kota Malang yang untuk kesekian kalinya mendapatkan predikat Kota Layak Anak. (m. sholehudin)